Lima remaja yang merupakan anggota komplotan begal ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan. Mereka diketahui menggunakan uang hasil perampasan itu untuk prostitusi.
Kelima remaja ini yakni Adapun AAR (16), TM (16), RR (17), MRA (17), dan MR (18). Tersangka AAR merupakan otak dari komplotan ini.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi mengatakan dalam beraksi AAR lah yang merencanakan dan menentukan targetnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menentukan siapa yang akan diancam untuk diminta handphone sama motornya atau menentukan korban, itu si AAR. Dia juga yang membagi tugas ke teman-temannya saat beraksi," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (8/9).
Komplotan ini, kata Alex, biasanya mengincar orang-orang yang sedang nongkrong sendirian di pinggir jalan.
Mereka lantas menghampiri korban dan menuduhnya telah mengambil ponsel milik tersangka. Para tersangka ini turut membawa senjata tajam saat beraksi untuk menakut-nakuti korbannya.
Alex mengungkapkan komplotan ini telah beraksi sebanyak empat kali di berbagai lokasi. Yakni di Matraman dan Jatinegara di Jakarta Timur serta di Kebayoran Lama dan Manggarai di Jakarta Selatan.
Kelima tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka TM dan RR ditangkap di sebuah penginapan di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (6/9). Sedangkan AAR, MRA, dan MR (18) diringkus di lokasi berbeda.
"Dua tersangka yang kami amankan di sebuah penginapan di daerah Jakarta Pusat. Di mana saat kami melakukan penggeledahan atau penggerebekan, ternyata mereka tidak sendiri. Dua tersangka ini bersama empat wanita yang kami yakini bersama bahwa mereka akan melakukan prostitusi," tutur Alex.
Dari hasil pemeriksaan, kata Alex, terungkap bahwa uang hasil kejahatan ini salah satunya digunakan oleh tersangka untuk prostitusi daring.
"Mereka mengakui sendiri dan kami dapati diproses penggeledahan, uang hasil kejahatan tersebut, sekali lagi tersangka masih anak-anak, digunakan untuk prostitusi online," ucap dia.
"Cukup miris buat kita semua, mereka para pelaku kejahatan memanfaatkan uang hasil kejahatan untuk kejahatan juga," imbuhnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Para tersangka terancam hukuman pidana sembilan tahun penjara.
(dis/arh)