Respons Kapolda dan Pangdam Jaya, Luhut Minta Tutup Holywings

CNN Indonesia
Rabu, 08 Sep 2021 11:42 WIB
Menko Luhut mengaku sudah memerintahkan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya untuk menutup Holywings yang kedapatan melanggar prokes saat PPKM di Jakarta.
Menko Luhut mengaku sudah memerintahkan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro untuk menutup Holywings yang kedapatan melanggar prokes saat PPKM di Jakarta. Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Bandung, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kafe dan bar Holywings di Kemang Jakarta ditutup. Hal itu menyusul dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (4/9) malam.

Luhut yang juga menjabat sebagai koordinator PPKM Mikro Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali meminta semua pihak tetap berhati-hati dengan potensi penyebaran Covid-19.

"Tadi Pangdam Jaya dengan Kapolda Metro di lapangan terbang lapor saya mengenai Holywings, saya bilang tutup aja. Saya ndak ada masalah mereka bilang baru jam 8 (20.00 WIB) baru buka. Enggak apa-apa jam 8 buka, tapi jangan seperti itu pengunjungnya," kata Luhut dalam kunjungan ke Kota Bandung, Selasa (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Luhut meminta agar semua pihak tetap waspada. Dia berharap capaian itu tidak membuat masyarakat mengendorkan protokol kesehatan dan upaya pengendalian Covid-19 yang telah dibangun selama ini.

"Jadi kita menjadi top sekarang ini. Tapi apa yang perlu disombongkan? Tidak. Karena masih jauh cerita ini, bisa besok lusa atau dua minggu bisa (meningkat). Kenapa? Kalau kita tidak disiplin. Jadi saya titip semua, kita jangan jemawa, kita harus betul-betul alert, jadi ketentuan yang kita buat, bertahap bertingkat dan berlanjut untuk pembukaan itu tujuannya," ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup sementara Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan, selama pelaksanaan PPKM Level 3 dan menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, pada Senin (6/9) malam.

Arifin mengatakan sanksi lanjutan tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap pelanggaran di Resto Holywings pada akhir pekan lalu.

"Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," kata Arifin dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, dikutip Selasa (7/9).

(hyg/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER