Kronologi Emak-emak Pencuri Susu di Blitar Dibebaskan

CNN Indonesia
Rabu, 08 Sep 2021 17:16 WIB
Ilustrasi pencurian di warung Blitar. (CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua emak-emak yang ditangkap mencuri susu dan minyak telon di Blitar akhirnya bernapas lega usai bebas dari ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polres Blitar melakukan mediasi dengan korban, hingga bersedia mencabut laporan terhadap dua ibu yakni MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan pihak kepolisian berupaya melakukan restorative justice. Hal ini untuk memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat. Melalui restorative justice ini, kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor.

"Alhamdulillah hari ini kami lakukan mediasi antara korban dan ibu-ibu yang melakukan pencurian tempo hari. Tadi sudah dicapai kesepakatan, korban mencabut laporannya dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Adhitya mengutip Antara, Rabu (8/9).

Mediasi antara dua pemilik toko di Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Blitar, dengan MRS dan YLT berhasil. Adhitya membeberkan pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan.

Mendengar alasan itu, korban berbesar hati mau memaafkan perbuatan mereka. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah hukum ini secara damai.

"Korban kemudian mencabut laporannya, kami melihat kerugian korban juga tidak banyak. Sehingga upaya restorative justice bisa kami lakukan," katanya.

Dua emak-emak itu ditangkap hingga dijebloskan ke bui akibat mencuri susu dan minyak kayu putih di dua toko berbeda.  Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Sementara pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.

Kepada polisi mereka mengaku terpaksa mencuri, karena kehabisan uang saku saat mencari saudara suami MRS di desa itu. MRS mengajak keponakannya YLT yang masih punya balita tiga bulan. Mereka lama mencari saudara suami MRS yang kondisinya sekarang lumpuh. Dengan harapan, saudara itu akan membantu perekonomian mereka.

Dalam kasus ini, dua emak-emak itu dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun. Kasus ini pun viral dan mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dia bahkan mewakili pelaku meminta maaf kepada pelaku hingga bisa mencabut laporannya ke polisi.

Hotman Paris juga berharap ada restorative justice seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Kapolri No. 2/II/2021. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi/dialog atau kesepakatan para pihak.

Adhitya kemudian membantah bahwa keputusan polisi karena kasus itu viral dan sudah mencuri perhatian Hotman Paris.

"Tidak. Dari awal sejak kasus ini dirilis, kami mencari jalan untuk restorative justice," klaim Adhitya.

(antara/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK