Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Kasdi mencabut gugatan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait status tanah kaveling TNI Angkatan Laut (AL) di Pangkalan Jati, Depok. Dalam gugatan itu, Sudarsono mewakili perkumpulan warga Pangkalan Jati.
"Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan penggugat. Memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara Nomor: 165/TF/G/2021/PTUN-JKT dari Buku Register Perkara," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip Kamis (9/9).
Putusan perkara itu ditetapkan oleh ketua majelis Danan Priambada dengan anggota Indah Mayasari dan Sudarsono pada Selasa (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, gugatan tersebut masuk pada Selasa (13/7) dengan nomor perkara 165/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Salah satu poin gugatan adalah tindakan Prabowo selaku Menhan yang tidak menerbitkan surat keputusan pemindahtanganan lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok dan di Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan sebagaimana surat Panglima TNI No. B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013.
"Tindakan itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," demikian bunyi poin kedua gugatan tersebut.
Selain itu, penggugat juga meminta kepada Prabowo untuk menerbitkan surat keputusan pemindahtanganan kavling Angkatan Laut di Pangkalan Jati, Cinere dan Pondok Labu, Cilandak.
Sementara itu, Kemhan beranggapan bahwa kewenangan pemindahtanganan kaveling TNI AL Pangkalan Jati yang digugat sepenuhnya berada pada Menteri Keuangan. Kemhan menyebut Menteri Pertahanan merupakan pengguna barang milik negara (BMN), sedangkan Menkeu merupakan pengelola BMN.
"Dalam pengelolaan BMN, kewenangan keputusan pemindahtanganan BMN berada pada pengelola barang. Pengguna barang/kuasa pengguna barang hanya berwenang mengusulkan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan," tulis Kemhan dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7).