Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika. Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara Rp1 juta," demikian dikutip dari situs MA, Kamis (9/9).
Perkara nomor: 26 P/HUM/2021 ini diputuskan pada hari ini. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Supandi, dengan anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. TWK, menurut majelis, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut.
TWK juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS. Majelis berujar Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019.
Asesmen TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil, yaitu Pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020.
"Para Pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS [Tidak Memenuhi Syarat], sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," kata majelis.
Selain itu, majelis berpendapat bahwa pertimbangan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021 berkaitan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yaitu mengenai persoalan usia Pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN.
Menurut majelis, pertimbangan tersebut tidak terkait dengan asesmen TWK. Sehingga, pertimbangan kedua Putusan MK di atas tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan hak uji materiil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021," ucap majelis.
(ryn/ain)