Hakim MK Beda Alasan Dinilai Untungkan Pegawai Tak Lolos TWK

CNN Indonesia
Rabu, 01 Sep 2021 12:20 WIB
Penolakan MK atas uji materi pasal alih status pegawai KPK dinilai justru menguntungkan staf yang tak lolos TWK lantaran ada alasan berbeda 4 hakim.
Gedung MK, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan KPK Watch Indonesia dinilai memberi keuntungan bagi pegawai yang gagal dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas dari tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari menyoroti concurring opinion atau alasan berbeda yang disampaikan empat hakim konstitusi dalam putusan nomor: 34/PUU-XIX/2021.

"Alasan itu mengatakan bahwa tidak boleh dalam melaksanakan alih status merugikan pegawai KPK dalam keadaan apa pun sebagaimana putusan MK Nomor: 70/PUU-XVII/2019," ujar Feri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feri berpendapat bahwa concurring opinion merupakan bagian dari putusan utama. Putusan MK terkait permohonan KPK Watch Indonesia, menurut dia, menegaskan bahwa alih status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dalam keadaan apa pun.

"Putusan Nomor: 34/PUU-XIX/2021 ini menegaskan bahwa proses alih status yang merugikan pegawai KPK itu inkonstitusional," kata Feri.

"Dengan demikian, putusan ini menurut saya menguntungkan pegawai yang telah dinyatakan tidak lulus TWK karena bagaimanapun proses alih status itu harusnya tidak merugikan pegawai KPK dalam berupa pemberhentian," sambungnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait Pasal alih status menjadi ASN dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.

MK menyatakan gugatan untuk membatalkan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, MK menolak seluruh gugatan pemohon.

Mahkamah juga menolak argumen-argumen pemohon soal TWK KPK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Menurut MK, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak itu.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang putusan yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (31/8).

Dalam pertimbangannya, MK juga menjelaskan sejumlah makna dari frasa "tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut", yang tercantum dalam Ketentuan Peralihan UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Infografis Jejak Pelemahan KPK Era JokowiInfografis Jejak Pelemahan KPK. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Pertama, dalam konteks individu pegawai KPK, frasa itu berarti bahwa semua pegawai KPK mempunyai kesempatan yang sama dalam alih status sesuai perundang-undangan.

"Dan harus tetap mengedepankan sumber daya manusia pegawai KPK yang bukan hanya profesional tapi juga berintegritas, netral dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pegawai KPK," demikian makna pertama.

Kedua, dalam konteks lembaga, berarti tidak boleh merugikan KPK terkait dengan teknis penegakan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan Korupsi;

Ketiga, dalam konteks sebagai Aparatur Sipil Negara, berarti agar menjadi Aparatur yang loyal dan tunduk kepada politik negara yang patuh untuk menjalankan segala produk peraturan perundang-undangan;

Keempat, dalam konteks negara, berarti tak merugikan untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga ASN diharapkan dapat menjadi alat pemersatu bangsa dan negara yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER