Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menunjuk kuasa hukum guna menghadapi langkah hukum yang ditempuh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Sebelumnya, Moeldoko melaporkan Egi Primayogha dan Miftah selaku peneliti ICW ke Bareskrim Polri atas sangkaan pencemaran nama baik.
"Atas langkah hukum pelaporan ke Bareskrim yang dilakukan oleh KSP Moeldoko, ICW telah didampingi sejumlah kuasa hukum. Maka dari itu, untuk selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mendampingi terlapor guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati menghormati langkah hukum Moeldoko, ICW meminta Moeldoko memahami posisinya sebagai pejabat publik yang mempunyai tanggung jawab dan selalu mendapat pengawasan dari masyarakat.
Kurnia berujar pengawasan itu bertujuan agar Moeldoko tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan, dan kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas, pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik.
Ia menegaskan, kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan Moeldoko dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum," kata Kurnia.
Ia menambahkan, ICW dalam balasan surat somasi juga sudah menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan perihal kerja sama ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Lihat Juga : |
"Kami sudah sampaikan bahwa terdapat kekeliruan penyampaian informasi secara lisan. Sebab, fakta yang benar adalah mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti sejumlah pelatihan sebagaimana tertuang dalam dokumen siaran pers," imbuhnya.
Adapun laporan yang dilayangkan Moeldoko ke Bareskrim Polri teregister dengan nomor perkara: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
(ryn/ain)