Laporan Pelaku Pelecehan KPI Belum Diterima Polisi
Kuasa hukum RT dan EO, terlapor dalam kasus dugaan pelecehan dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik kliennya, Jumat (10/9).
Setelah keluar dari tempat pelaporan, kuasa hukum RT dan EO, Denny Hariatna mengatakan pihaknya melaporkan ke polisi dugaan pencemaran nama baik kliennya oleh sejumlah akun media sosial.
"Akun-akun media sosial yang sudah mencemarkan nama baik dan melakukan bullying ke klien kami karena ini yang kerugian nyata dialami oleh klien kami," kata Denny di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/9).
Namun, Denny menjelaskan sejauh ini laporan pihaknya belum diterima Polda Metro Jaya. Denny menyebut pihaknya bakal kembali lagi ke sana untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Belum diterima (tanda laporan polisi keluar). Ini sedang diverifikasi, sedang dianalisis," ujarnya.
Denny menerangkan dalam penyampaian laporan itu pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa tangkapan layar.
"Karena memang ini terkait UU ITE mulai dari rilis dan akun-akun medsos yang menghina bahkan DM (direct message) langsung yang bilang 'eh banci lah' dan segala macam kita sampaikan," tutur Denny.
Sebelumnya, kuasa Hukum lain dari RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual ini berbuntut cyber bullying baik kepada kliennya maupun keluarga mereka.
"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar di Polres Metro Jakarta Pusat, mengutip Antara, Senin (6/9).
Kasus ini diketahui bermula saat seorang pegawai KPI Pusat berinisial MS mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan dan perundungan oleh rekan-rekannya.
Pengakuan itu atas peristiwa yang menimpa dirinya itu lantas menjadi viral. Kekinian, kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam laporannya itu, MS melaporkan lima orang yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.