Seekor Hiu Paus berukuran sekitar 4 meter terdampar di pantai di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang, Jawa Timur, Senin (13/9) pukul 10.00 WIB.
"Kalau dalam pengamatan polisi itu hewan mamalia berjenis ikan hiu paus," kata Kapolsek Ketapang AKP Danang Eko Abrianto kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/9).
Hewan tersebut, kata dia, saat ini masih dibiarkan berada di pesisir pantai. Aparat akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk proses penguburan ikan yang dilindungi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bangkai ikan masih dibiarkan, untuk proses penguburan saya akan koordinasi dengan pihak berwenang," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Ketapang Didik Adi Pribadi mengakui ada satwa yang dilindungi terdampar di pesisir pantai. Saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk proses penguburan bangkai ikan.
"Kita bisa melibatkan tokoh setempat untuk proses penguburan ikan," kata Didik.
Didik menyampaikan, terdamparnya ikan tersebut sebenarnya harus menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi yakni bagian sumber daya alam (SDA).
"Sementara di daerah SDA tidak ada. Mestinya harus ke pemerintah provinsi," terang dia.
Dikutip dari situs Kementerian Kelautan dan Periksanan (KKP), Hiu Paus (Rhincodon typus) merupakan spesies ikan terbesar di dunia yang berstatus hewan dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 18 Tahun 2013.
Hiu Paus memiliki karakteristik pertumbuhan dan proses kematangan kelamin/seksual yang lambat, jumlah anakan yang relatif sedikit dan berumur panjang. Karakteristik tersebut yang menjadikannya rentan mengalami kelangkaan.
Pada 2000, hiu paus masuk dalam daftar merah untuk species terancam oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status rentan (vulnerable), bahwa populasinya diperkirakan mengalami penurunan 20-50 persen dalam waktu 10 tahun atau tiga generasi.
(nrs/arh)