Kejagung Panggil Kembali Alex Noerdin Pekan Ini

CNN Indonesia
Selasa, 14 Sep 2021 15:50 WIB
Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi pada pekan ini.
Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pada pekan ini. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019 pada pekan ini.

Hal itu dilakukan setelah Alex yang kini duduk sebagai anggota DPR tak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik Kejagung pada Senin (13/9) kemarin.

"Sudah dilakukan penjadwalan ulang. Hari lain di minggu ini," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Supardi tak merinci hari apa Alex akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Ia juga belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan lantaran Alex menjabat sebagai gubernur saat dugaan korupsi tersebut terjadi. Penyidik, kata dia, perlu untuk mendalami keterangan Alex terkait sejumlah dana dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Alex meminta penundaan pemeriksaan karena beralasan sedang mengikuti sidang di DPR. Alex sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa perkara ini diduga terjadi pada periode 2010 hingga 2019. Alex saat menjabat gubernur meminta Pemprov Sumsel untuk mengalokasikan dana pembelian gas bumi bagian negara pada 2010 lalu.

PDPDE Sumsel kemudian ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). Perusahaan yang ditunjuk itu berdalih tak memiliki pengalaman teknis sehingga menggaet investor swasta PT DKLN.

Komposisi kepemilikan sahamnya adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN.

Proses tersebut diduga melanggar ketentuan hukum dan diduga merugikan keuangan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar (kurs hari ini). Kerugian negara tersebut juga terhitung dari setoran modal yang seharusnya tak dibayarkan PDPDE Sumsel, yakni sebesar US$63,75.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER