Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan pihaknya tengah mengusulkan agar penyelenggaraan umrah bagi calon jemaah umrah asal Indonesia dilaksanakan satu pintu yakni dari Bandara Soekarno-Hatta dan karantina dilakukan terpusat di Asrama Haji.
Hal itu ia usulkan agar bisa masuk dalam rencana revisi Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.
"Di masa pandemi, saya mengusulkan agar umrah dilakukan satu pintu. Misal, keberangkatan hanya dari Soekarno Hatta dan karantina dipusatkan di Asrama Haji. Bila melihat aturan karantina yang cukup panjang, maka kita harus menghitung kembali biayanya berapa," kata Khoirizi dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khoirizi menyatakan pihaknya akan menyiapkan Asrama Haji Bekasi sebagai lokasi karantina terpusat bagi jemaah umrah. Meski demikian, biaya operasional selama bertugas dalam pengawasan karantina agar ditanggung oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
"Saat ini bersama-sama harus fokus bekerja dengan mengutamakan kepentingan umat," kata dia.
Lebih lanjut, Khoirizi menggarisbawahi beberapa isu yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19, yakni soal penangguhan atau suspend penerbangan ke Arab Saudi, vaksin, dan protokol kesehatan.
Khoirizi juga mengingatkan tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi jemaah dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.
"Banyak hal yang harus didiskusikan bersama agar umrah bisa dilaksanakan dengan baik apabila Arab Saudi membuka umrah untuk Indonesia," kata dia.
Selain teknis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, Khoirizi juga meminta agar revisi Keputusan Menag bisa mengakomodir mitigasi pengamanan dana jemaah umrah, serta ada upaya meningkatkan fungsi koordinasi antara pemangku kepentingan yang terlibat dalam urusan umrah.
"Kita harus mampu meyakinkan Arab Saudi bahwa Indonesia dapat memberangkatkan umrah dengan baik. Oleh karena itu, sinergitas K/L dan stakeholder lainnya sangat dibutuhkan," kata Khoirizi.
Diketahui, sampai saat ini Indonesia belum bisa mengirimkan calon jemaah umrah imbas statusnya masih ditangguhkan atau suspend oleh otoritas Arab Saudi. Hal itu tak lepas dari adanya Edaran General Authority Civilization Aviation Nomor 4/43917 pada tanggal 2 Februari 2021 lalu belum dicabut Saudi.
(rzr/bmw)