MAKI Ancam Laporkan Lili Pintauli ke Kejagung

CNN Indonesia
Selasa, 14 Sep 2021 17:44 WIB
Jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak mundur November 2021, MAKI ancam gugat ke Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan diadukan ke Kejaksaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri November 2021 imbas dari pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Jika tidak, MAKI mengancam akan melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira ya sampai November, tapi kalau November belum mengundurkan diri juga, saya akan menempuh pelaporan ke Kejaksaan Agung," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin akan melaporkan Lili dengan sangkaan Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang KPK yang berisi larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara. Dalam pasal itu, diatur mengenai ancaman lima tahun penjara.

Adapun pelaporan ke Kejaksaan Agung berlandaskan Pasal 30 Undang-undang Kejaksaan yang salah satunya mengatur kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang.

"Di Pasal 30 UU Kejaksaan itu juga bisa menangani tindak pidana yang diatur UU, nah buktinya menangani korupsi bisa kan Kejaksaan. Nah, UU khusus ini kan diatur di UU KPK, bukan di KUHP. Dengan dasar itu saya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung bulan November dengan sangkaan atau dugaan saya Pasal 36 Jo Pasal 65," kata Boyamin.

"Nanti kalau tidak ditangani selama tiga bulan saya akan gugat Praperadilan, pasti begitu," ungkap Boyamin.

Sebelumnya, Lili dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Ia terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M. Syahrialyang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah membawa hal ini ke Bareskrim Polri, namun mendapat penolakan.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER