Pakar Hukum UI: Bu Lili, Mundurlah

CNN Indonesia
Kamis, 02 Sep 2021 13:15 WIB
Pakar Hukum UI mengimbau pimpinan KPK yang bermasalah dan merusak kehormatan diri sendiri, tidak turut merusak kehormatan institusi.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mundur dari jabatannya. Ia menilai langkah itu sebagai upaya untuk menjaga kehormatan diri dan lembaga.

Imbauan kepada Lili disampaikan Gandjar merespons putusan Dewan Pengawas KPK dalam sidang etik terhadap Lili. Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak berperkara.

"Mengakui perbuatannya tapi tidak menyesalinya. Berarti tidak paham bahwa yang diperbuatnya adalah perbuatan tercela. Bu Lili, mundurlah. Begitu cara menjaga kehormatan diri dan kehormatan @KPK_RI. Jangan terbalik-balik," cuit Gandjar dalam akun twitter @gandjar_bondan dikutip Kamis (2/9). Ia mengizinkan CNNIndonesia.com untuk mengutip pernyataannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gandjar menambahkan, apabila tidak mampu menjaga kehormatan diri, sebaiknya pimpinan KPK tidak merusak kehormatan institusi.

"Jabatan adalah amanah. Cacat amanahnya, hampa jabatannya, sia-sia pengembannya," kata dia.

"Mundurlah, Bu Lili. @KPK_RI bukan milik pribadi," lanjutnya.

Sementara Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai perbuatan Lili sudah mengarah kepada ciri-ciri pelanggaran pidana yang serius.

"Perbuatan Lili sangat berbahaya jika ia tetap di KPK," kata Zaenur.

Meskipun bukan delik aduan, ia meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan kepada aparat penegak hukum perihal dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 Jo Pasal 65 UU KPK yang mengatur ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Ini kalau tidak ditindaklanjuti dari sisi pidana menunjukkan ada sikap permisif terhadap pelanggaran di internal KPK, dan itu bisa menggerus kepercayaan publik terhadap KPK," tandasnya.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER