Komnas HAM Jadwal Ulang Undang Polres Jakpus soal Kasus KPI
Komnas HAM menjadwalkan ulang permintaan keterangan dari Polres Metro Jakarta Pusat soal dugaan pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Polres Jakpus sendiri tak menghadiri jadwal pemanggilan per hari ini.
"Komnas HAM akan menjadwalkan ulang agenda permintaan keterangan pada Rabu, 22 September 2021," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsaradi kantornya, Jakarta pada Rabu (15/9).
Beka menilai penjelasan dari Polres Metro Jakarta Pusat dibutuhkan Komnas HAM. Terutama terkait pengakuan korban pelecehan seksual yang mengaku pernah melapor namun diabaikan petugas di Polsek Gambir.
"Kami juga ingin mencari keterangan apakah benar kemudian terduga korban MS itu melapor kepada Polsek Gambir 2 kali," ujar Beka.
Komnas HAM juga akan menanyakan terkait pelaporan yang diajukan MS. Dari laporan itu, kata Beka, Komnas HAM ingin mengetahui langkah-langkah yang akan dan sudah dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Diketahui, MS melaporkan lima pegawai KPI Pusat yang diduga sebagai pelak perundungan dan pelecehan seksual terhadap dirinya.
"Kami ingin menggali keterangan seputar itu," ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengirim surat undangan kepada Polres Jakpus dan KPI guna mengumpulkan informasi terkait kasus pelecehan MS. Pemanggilan itu diagendakan hari ini, Rabu (15/9).
KPI sudah diperiksa oleh Komnas HAM selama dua jam. KPI diminta menjelaskan kronologis dan langkah-langkah yang sudah dan akan dilakukan terkait kasus MS.
Kasus pelecehan seksual terhadap MS baru terkuak ketika yang bersangkutan menceritakannya di media sosial. Padahal, dia mengalami itu sudah beberapa tahun sebelumnya namun tak mendapat bantuan hukum dari KPI maupun polisi.