Jokowi Dicap Lari dari Tanggung Jawab Nasib 57 Pegawai KPK

CNN Indonesia
Jumat, 17 Sep 2021 13:33 WIB
Presiden Jokowi (kanan) enggan turut campur dalam keputusan KPK, yang dipimpin Firli Bahuri (kiri), soal pemberhentian pegawai tak lolos TWK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pakar menilai Presiden Joko Widodo lari dari tanggung jawab dan tak konsisten terkait masalah pemecatan 57 pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.

Pasalnya, urusan kepegawaian adalah bagian dari wewenang Presiden sebagai pemimpin tertinggi.

Sebelumnya, Jokowi, saat berbicara soal masalah pemecatan pegawai KPK, Rabu (15/6), meminta "jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan".

Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra menilai Jokowi, sebagai pimpinan tertinggi, seharusnya tak lari dari tanggung jawab dan tetap bisa menertibkan pimpinan KPK.

"Tidak sepatutnya Presiden Jokowi mengelak tanggung jawab atas pemecatan 57 pegawai KPK. Fatsun atau sopan santunnya, Presiden sebagai pemimpin eksekutif puncak mesti menertibkan pimpinan KPK yang berlaku sewenang-wenang," ujar Azyumardi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/9).

"Fatsunnya pula Presiden mengikuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara," lanjut dia.

Salah satu rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM adalah meminta Jokowi memulihkan status puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK. Dua lembaga negara ini meminta Jokowi mengangkat mereka menjadi ASN.

Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, membantah Jokowi tidak memahami ketatanegaraan di mana ia merupakan pimpinan tertinggi.

"Lho bukannya secara ketatanegaraan memang kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," cetus dia.

Ia menjelaskan Jokowi mempunyai wewenang untuk melantik dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Namun, hal itu tidak dilakukan.

Infografis Jejak Pelemahan KPK Era Jokowi. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

"[Presiden] lari dari tanggung jawab persisnya. Menurut saya, pembiaran Jokowi harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab, yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status, dan PP Manajemen Pegawai kan Jokowi," kata Feri.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto menilai pernyataan Jokowi itu memperlihatkan inkonsistensi seorang pemimpin.

Mulanya, Jokowi menginstruksikan bahwa hasil asesmen TWK pegawai KPK tidak boleh dijadikan dasar pemberhentian pegawai. Ujungnya, Jokowi seolah melupakan pendapatnya tersebut.

"[Respons Jokowi] tidak konsisten dengan pidato pertama terdahulu ketika TWK digugat banyak pihak karena tidak relevan," ucap Sigit.

Atas peristiwa ini, Sigit menganggap KPK akan mengalami kemerosotan atau involusi, dengan pemberantasan korupsi yang bakal mencapai tahapan regresi.

KPK telah menyatakan 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.

Presiden Jokowi mengaku tidak banyak menjawab desakan publik untuk turun tangan terkait hal ini karena menghormati proses yang masih berjalan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/9).

Jokowi menjelaskan yang berwenang menjawab persoalan itu adalah pejabat pembina, dalam hal ini misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," lanjutnya.

(ryn/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK