Ramai-ramai Desak Jokowi Tegas Sikapi Pemecatan Pegawai KPK
CNN Indonesia
Jumat, 17 Sep 2021 11:31 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Setelah KPK mengumumkan akan memberhentikan 57 pegawainya per 30 September 2021, berbagai kalangan mendesak Jokowi bersikap tegas. (Foto: Biro Pers Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia --
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan memberhentikan dengan hormat 57 pegawainya per 30 September 2021, berbagai kalangan mendesak Presiden Joko Widodo bersikap tegas.
Sejauh ini, Jokowi hanya menjawab singkat. Dia menyebut pihak yang berwenang menjawab persoalan itu adalah pejabat pembina, dalam hal ini misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Jokowi belum menjawab desakan publik untuk turun tangan karena berdalih menghormati proses yang masih berjalan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi, Rabu (15/9).
Cendekiawan Muslim, Azyumardi Azra, menilai sikap Jokowi justru menghindar dari tanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi. Menurutnya, Jokowi harus mengikuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara.
"Tidak sepatutnya Presiden Jokowi mengelak tanggung jawab atas pemecatan 57 pegawai KPK. Fatsun atau sopan santunnya, Presiden sebagai pemimpin eksekutif puncak mesti menertibkan pimpinan KPK yang berlaku sewenang-wenang," ujar Azyumardi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/9).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menilai Jokowi mempunyai wewenang untuk melantik dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Namun, hal itu tidak dilakukan.
"Pembiaran Jokowi harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab, yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status, dan PP Manajemen Pegawai kan Jokowi," kata Feri.
Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo juga meminta Jokowi segera mengambil sikap tegas soal pemecatan 57 pegawai KPK.
Bila tak direspons cepat, ia menilai Jokowi telah menyetujui proses penyingkiran terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu terhadap revisi UU KPK.
"Ini menunjukkan bahwa presiden menyetujui perubahan yang terjadi dan penyingkiran bagi mereka yang dianggap mengganggu apa yang dicapai oleh perubahan yang terjadi," kata dia.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai sikap Jokowi soal pemberhentian 57 pegawai KPK terlalu lembek. Menurut dia, sikap Jokowi tidak sesuai dengan pernyataannya di awal bahwa TWK tak bisa menjadi dasar pemecatan.
"Dan sikap lembek Jokowi bukan hanya yang pertama. Misalnya dulu Jokowi juga menjanjikan Perppu, tapi tidak jadi. Dan dalam TWK alih status pegawai KPK ini, Jokowi juga pernah berpidato mengatakan agar TWK tidak menjadi alasan pemecatan. Tapi pada akhirnya presiden tidak bersikap dan buang badan," kata Zaenur.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menggelar pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM sebelum mengambil sikap.
"Mestinya, agar penilaiannya objektif, implementasi kebijakan TWK juga harus merujuk pada temuan Ombudsman dan Komnas HAM. Untuk itu, Presiden sebaiknya segera mengagendakan pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM," kata Kurnia.
Sementara itu Amnesty International Indonesia (AII) juga ikut mendesak Jokowimembatalkan pemberhentian dengan hormat 57 pegawai. Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, mengatakan keputusan memecat 57 pegawai tersebut mengabaikan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Ombudsman RI menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.
Sedangkan Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai lembaga antirasuah melalui metode asesmen TWK. Beberapa di antaranya yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Para pegawai KPK yang tak lolos TWK telah menempuh berbagai jalur hukum, termasuk ke Komnas HAM dan Ombudsman RI. Para pegawai itu pun menjadikan keputusan Komnas HAM dan Ombudsman sebagai modal menggugat ke pengadilan.
Meski begitu, mereka kembali menghadapi jalan terjal. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) yang berkaitan dengan TWK KPK.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur soal TWK KPK. MA menyebut pengalihan status pegawai KPK lewat TWK sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Usai dua putusan itu, penyidik senior Novel Baswedan berharap Presiden Joko Widodo turun tangan. Di saat yang sama, Komnas HAM berharap bisa bertemu Jokowi untuk menjelaskan soal permasalahan TWK KPK.
"Kami masih berharap dapat menyampaikan langsung laporan kami dan menjelaskannya kepada Presiden. Terlebih setelah adanya putusan MK dan MA, agar Presiden juga mengetahui bahwa temuan faktual Komnas HAM berbeda dengan kedua putusan MK dan MA tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/9).
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan memberhentikan dengan hormat 57 pegawainya per 30 September 2021, berbagai kalangan mendesak Presiden Joko Widodo bersikap tegas.
Sejauh ini, Jokowi hanya menjawab singkat. Dia menyebut pihak yang berwenang menjawab persoalan itu adalah pejabat pembina, dalam hal ini misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Jokowi belum menjawab desakan publik untuk turun tangan karena berdalih menghormati proses yang masih berjalan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi, Rabu (15/9).
Cendekiawan Muslim, Azyumardi Azra, menilai sikap Jokowi justru menghindar dari tanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi. Menurutnya, Jokowi harus mengikuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara.
"Tidak sepatutnya Presiden Jokowi mengelak tanggung jawab atas pemecatan 57 pegawai KPK. Fatsun atau sopan santunnya, Presiden sebagai pemimpin eksekutif puncak mesti menertibkan pimpinan KPK yang berlaku sewenang-wenang," ujar Azyumardi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/9).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menilai Jokowi mempunyai wewenang untuk melantik dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Namun, hal itu tidak dilakukan.
"Pembiaran Jokowi harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab, yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status, dan PP Manajemen Pegawai kan Jokowi," kata Feri.
Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo juga meminta Jokowi segera mengambil sikap tegas soal pemecatan 57 pegawai KPK.
Bila tak direspons cepat, ia menilai Jokowi telah menyetujui proses penyingkiran terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu terhadap revisi UU KPK.
"Ini menunjukkan bahwa presiden menyetujui perubahan yang terjadi dan penyingkiran bagi mereka yang dianggap mengganggu apa yang dicapai oleh perubahan yang terjadi," kata dia.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai sikap Jokowi soal pemberhentian 57 pegawai KPK terlalu lembek. Menurut dia, sikap Jokowi tidak sesuai dengan pernyataannya di awal bahwa TWK tak bisa menjadi dasar pemecatan.
"Dan sikap lembek Jokowi bukan hanya yang pertama. Misalnya dulu Jokowi juga menjanjikan Perppu, tapi tidak jadi. Dan dalam TWK alih status pegawai KPK ini, Jokowi juga pernah berpidato mengatakan agar TWK tidak menjadi alasan pemecatan. Tapi pada akhirnya presiden tidak bersikap dan buang badan," kata Zaenur.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menggelar pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM sebelum mengambil sikap.
"Mestinya, agar penilaiannya objektif, implementasi kebijakan TWK juga harus merujuk pada temuan Ombudsman dan Komnas HAM. Untuk itu, Presiden sebaiknya segera mengagendakan pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM," kata Kurnia.
Jokowi Dianggap Abaikan Temuan Ombudsman dan Komnas HAM
Sejumlah pegawai KPK nonaktif menggelar aksi merespons pemberhentian per 30 September mendatang. Aksi digelar di depan Gedung ACLC KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (15/9). (CNN Indonesia/Thohirin)
Sementara itu Amnesty International Indonesia (AII) juga ikut mendesak Jokowimembatalkan pemberhentian dengan hormat 57 pegawai. Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, mengatakan keputusan memecat 57 pegawai tersebut mengabaikan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Ombudsman RI menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.
Sedangkan Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai lembaga antirasuah melalui metode asesmen TWK. Beberapa di antaranya yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Para pegawai KPK yang tak lolos TWK telah menempuh berbagai jalur hukum, termasuk ke Komnas HAM dan Ombudsman RI. Para pegawai itu pun menjadikan keputusan Komnas HAM dan Ombudsman sebagai modal menggugat ke pengadilan.
Meski begitu, mereka kembali menghadapi jalan terjal. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) yang berkaitan dengan TWK KPK.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur soal TWK KPK. MA menyebut pengalihan status pegawai KPK lewat TWK sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Usai dua putusan itu, penyidik senior Novel Baswedan berharap Presiden Joko Widodo turun tangan. Di saat yang sama, Komnas HAM berharap bisa bertemu Jokowi untuk menjelaskan soal permasalahan TWK KPK.
"Kami masih berharap dapat menyampaikan langsung laporan kami dan menjelaskannya kepada Presiden. Terlebih setelah adanya putusan MK dan MA, agar Presiden juga mengetahui bahwa temuan faktual Komnas HAM berbeda dengan kedua putusan MK dan MA tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/9).