Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninggal akibat Covid-19 periode Agustus 2021.Dinas Pendidikan (Disdik) tercatat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kasus terbanyak.
Berdasarkan data pada situs BKD DKI Jakarta, tercatat ada 7 ASN di Disdik yang meninggal akibat Covid selama Agustus.
Setelah Disdik, OPD lainnya yakni Dinas Kesehatan sebanyak 6 orang, Satuan Pamong Praja sebanyak 3 orang, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan masing-masing 1 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data di website juga memperlihatkan per Jumat (10/9), ada 25 ASN di DKI yang terpapar Covid-19. Rinciannya, 23 orang menjalani isolasi dan 2 orang dirawat inap.
Berdasarkan data yang terpapar, Disdik juga tercatat sebagai OPD dengan kasus terbanyak.
Sebelumnya, Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya menyatakan pendataan ASN yang terpapar Covid-19 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 45 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penanggulangan Covid-19.
Dalam Ingub yang ditekan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, para Kepala Perangkat Daerah salah satunya diminta untuk menginstruksikan Pejabat Pengelola Kepegawaian di lingkungan kerja masing-masing untuk menyampaikan laporan harian mengenai kondisi pegawai ASN yang terkonfirmasi positif atau meninggal karena Covid-19.
"Memberikan keterangan terhadap pegawai yang terkonfirmasi positif dan meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19 pada sistem e-absensi setiap hari paling lambat pada pukul 12.00 WIB," dikutip dari Ingub.