Pemda Dilarang Impor Vaksin Tanpa Koordinasi Pemerintah Pusat

CNN Indonesia
Kamis, 16 Sep 2021 09:57 WIB
Pemerintah daerah yang ingin mendatangkan vaksin dari luar negeri harus berkoordinasi dulu dengan Kemenlu dan Kemenkes.
Pemerintah daerah yang ingin mendatangkan vaksin dari luar negeri harus berkoordinasi dulu dengan Kemenlu dan Kemenkes (AFP/JAVIER TORRES)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah daerah diminta tidak mengimpor vaksin virus corona (Covid-19) dari negara atau lembaga luar negeri tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.

Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri (KSLN) Kemenkes, Andreano Erwin mengatakan mekanisme pengadaan vaksin Covid-19 dari luar negeri harus melalui koordinasi dengan Kemenlu. Pihak Kemenlu kemudian akan melakukan bahasan lebih lanjut dengan Kemenkes tentang donasi tersebut.

"Negara atau pihak yang akan menyampaikan hibah dapat menghubungi Kemenlu, lalu Kemenlu akan bahas dengan Kemenkes tentang donasi vaksin tersebut, jenis vaksin, EUA, proses pengiriman, dan sebagainya," kata Andre saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19 sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menurut Pasal 11 A Ayat (1) peraturan tersebut, pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN, penunjukan langsung kepada badan usaha, atau berbentuk kerja sama lembaga/badan internasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Sedangkan dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, Pemda kabupaten/kota bisa bekerja sama dengan BUMN atau badan usaha swasta, organisasi profesi, TNI/Polri, untuk pengadaan vaksin Covid-19.

Merujuk dua aturan tersebut, Pemda tak bisa langsung mengimpor vaksin Covid-19 sendiri tanpa koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Andre juga menyampaikan Pemda yang membutuhkan vaksin bisa berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kemenkes untuk proses pengadaan dan distribusi.

Pemerintah pusat juga akan membagikan vaksin Covid-19 kepada daerah-daerah yang membutuhkan untuk meningkatkan capaian vaksinasi.

"Secara paralel Pemda yang dituju bisa berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kemenkes untuk proses selanjutnya," ujar Andre.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi juga menegaskan bahwa segala bentuk hibah vaksin Covid-19 kepada Pemda harus dikoordinasikan lebih dulu kepada pemerintah pusat.

"Kalau hibah atau grant tentunya harus berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kemenkes," kata Nadia.

Sebelumnya, Pemprov Kepulauan Riau mengaku bakal mendapat 100 ribu dosis vaksin Covid-19 Sinopharm dari Temasek Foundation, Singapura. Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga mengaku telah beberapa kali mendapat bantuan penanganan Covid-19 dari Singapura.

Ansar juga mengatakan dengan kedatangan vaksin tersebut, diharapkan dapat mempercepat target capaian vaksinasi Covid-19. Mengenai hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi akan mengecek kebenarannya.

Sebagai informasi, capaian vaksinasi Covid-19 kini menjadi salah satu faktor penurunan level PPKM. Daerah yang tercatat menunjukkan tren pelandaian kasus dan tinggi capaian vaksinasinya bisa turun level PPKM.

Akan tetapi, selama ini pemerintah daerah mengeluh mendapat vaksin yang sedikit dari pemerintah pusat. Walhasil, capaian vaksinasi jadi belum bisa memenuhi target yang dicanangkan.

(mln/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER