Polri Dukung RUU Minuman Beralkohol: Bisa Tekan Kriminalitas
Polri mendukung rencana pemerintah dan DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Aturan baru tersebut diharapkan bisa mengurangi tingkat kematian dan kriminalitas di Indonesia.
"Dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol diharapkan akan turunkan angka kematian dan kriminalitas di Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam rapat dengar pendapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9).
Krisno mengatakan Polri sependapat bahwa UU ini untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, pada prinsipnya Polri setuju peredaran minuman beralkohol diatur secara nasional.
Ia pun berharap aturan ini nantinya secara berjenjang dijabarkan hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan menyesuaikan kearifan lokal masing-masing daerah.
"Lahirnya RUU Larangan Minuman Beralkohol akan membawa nilai positif dalam aspek kehidupan masyarakat, tidak hanya pada aspek kesehatan dan sosial, namun dalam tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, dan berbagai macam penyakit masyarakat yang bermula dari akibat konsumsi alkohol," ujarnya.
Usul Ubah Nama
Namun, Krisno mengusulkan nama RUU itu diubah menjadi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Menurutnya, salah satu pasal dalam RUU tersebut menyatakan bahwa larangan tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan kebutuhan farmasi.
"Jika menggunakan kata larangan yang berarti memerintahkan supaya tidak melakukan sesuatu, maka dalam hal ini masyarakat tidak diperbolehkan untuk memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi, menggunakan minuman beralkohol," kata Krisno.
"Sedangkan minuman beralkohol juga memiliki manfaat bagi kesehatan, bahkan di beberapa wilayah Indonesia, konsumsi minuman beralkohol menjadi adat atau kebiasaan di daerah tersebut," ujarnya menambahkan.
Krisno berpendapat kurang tepat jika aturan tersebut menggunakan kata 'larangan', dan sebaiknya menggunakan diksi pengendalian dan pengawasan.
"Dalam hal ini masyarakat diperbolehkan memproduksi, menjual, dan mengonsumsi menggunakan minuman beralkohol, namun sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah," katanya.
RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Sejak tahun lalu aturan ini menjadi sorotan karena tak hanya melarang mengkonsumsi dan memproduksi, tapi juga melarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol di Indonesia.
(dmi/fra)