Gubernur Sumsel soal Alex Tersangka: Saya Banyak Dinasihati
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru merespon prihatin atas ditetapkannya Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) periode 2010-2019.
"Saya harap [Alex] memberikan keterangan yang selugas-lugasnya. Ya mudah-mudahan beliau bisa lepas dari jerat hukum," ujar Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (16/9).
Herman mengungkapkan, selama ini masyarakat Sumsel menilai dirinya dengan Alex Noerdin bermusuhan akibat persaingan politik.
Diketahui, pada Pilgub Sumsel 2013 Alex Noerdin mengalahkan Herman Deru dan melanjutkan masa jabatannya sebagai Gubernur Sumsel periode kedua. Sementara pada pilkada 2019, Herman Deru mengalahkan anak Alex, Dodi Reza Alex pada perebutan kursi Gubernur Sumsel. Dodi saat ini menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin serta Ketua DPD Golkar Sumsel.
"Secara pribadi saya tidak ada masalah, kemarin itu karena politik toh sepertinya berhadap-hadapan. Padahal saya hubungan baik dengan Pak Alex, sejak 1994 jadi Ketua Penjabat Palembang, saya banyak dinasihatinya," ujar Herman.
Dirinya menganggap kejadian yang menimpa Alex Noerdin saat ini merupakan musibah dan ujian.
"Yang jelas sebagai adiknya, saya mendoakan agar beliau kuat, tabah menghadapi kondisi ini," ujar Herman.
Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi PDPDE.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, perkara ini diduga merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.
Selain Alex, Kejagung pun menetapkan eks Komisaris Utama PDPDE Muddai Madang sebagai tersangka. Diketahui, Muddai Madang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Direktur Utama PT Sriwijaya Optimis Mandiri yang menaungi klub sepakbola Sriwijaya FC.
Sebelumnya dua tersangka lain yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung yakni eks Direktur Utama PDPDE merangkap jabatan sebagai Direktur PDPDE Gas Caca Isa Saleh S dan eks Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PDPDE Gas A Yaniarsyah Hasan.