Polisi mengatakan bahwa nelayan di Aceh Selatan berinisial MU (20) membuat video TikTok yang bermuatan unsur penghinaan terhadap institusi Polri dan bendera Merah Putih karena merasa kesal dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Diketahui, MU ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka usai video yang diunggahnya ke TikTok menjadi viral.
"Yang bersangkutan juga dongkol dengan pemerintah atas kebijakan prokes," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Jumat (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, selama ini MU merasa tak terima dengan razia dan penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terkait dengan penggunaan masker di kawasan Aceh.
Winardy menjelaskan, tersangka MU juga pernah terkena razia protokol kesehatan tersebut.
"Yang bersangkutan tidak mau memakai masker," tambahnya.
Oleh sebab itu, dirinya membuat sebuah video berisi penghinaan kepada polisi dari atas sebuah kapal yang melaju di perairan. Ia juga membawa bendera Merah Putih dan mengatakan akan menginjaknya.
Ia pun dijerat melanggar Pasal 24 huruf a Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 207 KUHP.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelas dia.
MU ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Aceh Selatan pada Selasa (14/9). Penangkapan dilakukan usai konten TikToknya terlacak oleh patroli siber kepolisian pada sekitar pukul 13.30 WIB.