Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil-genap di kawasan tempat wisata DKI Jakarta yang berlaku mulai Jumat (17/9).
Diketahui, dua lokasi yang akan menggunakan kebijakan itu ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol.
"Tidak ada tilang. Karena anggota berjaga di pintu masuk," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan bahwa petugas hanya akan memutar balik kendaraan yang melanggar ketentuan ganjil-genap tersebut.
Sementara, lanjut dia, kendaraan masih dapat menurunkan penumpang di sekitar kawasan tempat wisata tersebut selama pemberlakuan kebijakan ganjil genap.
"Drop off silakan, tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor tidak berlaku, hanya diberlakukan bagi roda empat," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, penempatan personel pengamanan akan dilakukan di titik dekat pintu masuk menuju dua tempat wisata tersebut. Ganjil genap, akan berlaku pada setiap akhir pekan dari Jumat hingga Minggu pada pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Kebijakan tersebut akan dibarengi dengan sejumlah protokol kesehatan lain yang disiapkan untuk dapat mendatangi tempat wisata selama masa pandemi Covid-19.
"Ini bertujuan untuk menjaga mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata," ucapnya.
Dalam denah lokasi yang diunggah kepolisian, dijelaskan bahwa pemberlakuan ganjil genap di kawasan TMII akan ada di sekitar pintu masuk I. Dimana, pos pengendalian akan berada di arah pertigaan dari arah Cipayung ke PGC.
Sementara, penerapan ganjil genap di kawasan Ancol akan berada di dua titik gerabang masuk, yakni pada sisi barat dan timur.