Anies Klaim Sudah Coba Atasi Polusi Udara DKI Sebelum Digugat

CNN Indonesia
Jumat, 17 Sep 2021 15:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim telah melakukan langkah penanggulangan pencemaran udara di Jakarta sebelum sidang gugatan Koalisi Ibukota dimulai.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim telah melakukan langkah penanggulangan pencemaran udara di Jakarta sebelum sidang gugatan Koalisi Ibukota dimulai. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim telah melakukan langkah penanggulangan masalah pencemaran udara di Jakarta sebelum sidang gugatan Koalisi Ibukota dimulai.

Penanggulangan itu salah satunya dengan mengeluarkan instruksi gubernur soal pengendalian kualitas udara.

"Khusus penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai," kata Anies dalam keterangannya yang dikutip Jumat (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan salah satu poin dalam Ingub itu adalah Pemprov ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

"Sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A," ujarnya.

Lebih lanjut, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengklaim sejak pemberlakuan Ingub tersebut, perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan.

Untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota, Anies mengklaim Pemprov sudah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.

"Kemudian juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020," kata dia.

Sementara terkait dengan proses persidangan, ia mengatakan Pemprov juga memfasilitasi 2 proses mediasi di luar persidangan bersama dengan tim kuasa hukum penggugat.

Selain itu Pemprov DKI Jakarta telah menginisiasi 1 FGD dengan berbagai pemangku kepentingan yang menghasilkan poin di antaranya akselerasi kegiatan uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor dan penerapan sanksi melalui Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor; pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor dan lain sebagainya.

"Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

(yoi/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER