Tunda Sidang, Hakim Perkara Polusi Udara Dapat Peringatan

CNN Indonesia
Kamis, 09 Sep 2021 14:18 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis menegur dan memberikan peringatan kepada hakim Saifuddin Zuhri karena menunda sidang delapan kali.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua majelis hakim yang menangani perkara gugatan polusi udara, Saifuddin Zuhri, mengaku dirinya sudah mendapat peringatan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis, karena penundaan sidang pembacaan putusan hingga delapan kali.

"Rencananya memang hari ini sudah kami putus karena memang kemarin kami sudah dapat peringatan dari pimpinan untuk segera diputus. Walaupun pimpinan menyadari kondisi sibuknya para hakim [Pengadilan Negeri] Jakarta Pusat untuk menyelesaikan perkara-perkara yang ada, namun kami sudah berusaha dalam minggu ini tapi belum selesai," ujar Saifuddin dalam persidangan virtual, Kamis (9/9).

Saifuddin menuturkan banyak faktor yang menyebabkan sidang putusan terus ditunda. Salah satunya, kata dia, majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk menyusun surat putusan. Ia pun meminta maaf atas kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, mohon maaf untuk yang kesekian kalinya karena proses atau tahap musyawarah atau mempelajari perkara ini masih dalam proses karena banyak bukti yang diajukan. Itu pertama," kata dia.

Faktor lainnya yang menyebabkan sidang putusan ditunda yakni kondisi hakim anggota Duta Baskara yang sempat terinfeksi Covid-19.

"Kemudian kemarin juga ditunda, mohon maaf, sebenarnya ini tidak pantas, kurang sopan untuk disampaikan, tapi karena menunda dari perkara ini, kebetulan saya ada halangan sehingga konsentrasi untuk memusyawarahkan perkara ini tertunda-tunda," lanjut Saifuddin.

Sidang pembacaan putusan perkara gugatan polusi udara ini akan kembali digelar pada pekan depan, Kamis (16/9). Saifuddin meyakini majelis hakim akan berusaha semaksimal mungkin agar putusan dapat dibacakan.

"Rencana kami akan kami putus tanggal 13 [September], namun tadi sudah koordinasi dengan anggota majelis dan dalam perkara ini rupanya tanggal 13 banyak perkara tipikor [tindak pidana korupsi], akhirnya kita tunda satu minggu lagi, tanggal 16 [September]," ungkap dia.

Sebelumnya,Koalisi Ibukota melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan polusi udara atas dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial (KY). Laporan etik itu dilayangkan imbas dari sidang pembacaan putusan yang ditunda sampai delapan kali.

Timadvokasi Koalisi Ibukota dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara, menyatakan pihaknya juga meminta KY untuk melakukan pemantauan atas persidangan ini.

"Karena penundaan berkali-kali, kita mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sama minta pemantauan kasus. Yang kita laporkan semua majelisnya,"ucap Ayu, Kamis (9/9).

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER