Buron 14 Tahun Kasus Korupsi Ditangkap Kejagung di Subang

CNN Indonesia
Jumat, 17 Sep 2021 21:23 WIB
Terpidana kasus korupsi pelelangan ikan tahun 2005 di Jabar ditangkap setelah buron sejak 2007 silam.
Ilustrasi penangkapan. (Foto: iStockphoto/Milan Markovic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Buron kasus korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Jawa Barat 2005, Tauhidi Fachrurozi yang kabur dan bersembunyi selama 14 tahun ditangkap tim Kejaksaan Agung, Jumat (17/9), di Subang.

Tauhidi terjerat kasus korupsi anggaran pelelangan ikan tahun 2005 silam. Ia sudah divonis bersalah hingga di tingkat kasasi di Mahkamah Agung sejak 2007. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tauhidi langsung dibawa jaksa eksekutor untuk menjalani hukumannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilaksanakan pengamanan, Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang dan selanjutnya dibawa Kejaksaan Negeri Garut untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut," kata Leonard.

Setelah dinyatakan bersalah pada 2007, Tauhidi menghilang dan tak memenuhi panggilan dari jaksa saat akan dieksekusi.

"Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Leonard.

Terpidana divonis bersalah melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 669 K/Pid.Sus/2007 tertanggal 05 September 2007. Ia disebut melawan hukum dalam peningkatan sarana dan prasarana usaha kelautan di lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.

Dalam hal ini, Tauhidi melakukan pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Garut menggunakan APBD dengan nilai kontrak Rp1,19 miliar.

Ia pun kemudian menggunakan dana tersebut dengan menyimpang dan tidak sesuai ketentuan.

"Menyimpang dari Bestek yang ada dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan, namun terpidana selaku Direktur PT Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp1.009.496.821," jelasnya.

Kemudian, dia bersama Direktur PT Satia Nugraha Mulya, Taufiq membangun revetment menyimpang dan tidak memperbaiki poyek tersebut selama proses pemeliharaan.

Sehingga, proyek tersebut tidak sesuai dengan harapan dan dinilai gagal hingga tak berfungsi. Negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp597,2 juta.

(mjo/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER