Satgas Covid Respons Ratusan WNI Masuk ke Indonesia

CNN Indonesia
Jumat, 17 Sep 2021 21:29 WIB
Satgas mengklaim perluasan izin masuk WNA ke RI di tengah pandemi berdasarkan aturan yang diteken Menkumham Yasonna.
Ilustrasi WNA masuk Indonesia di tengah pandemi Covid-19. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengklaim perluasan izin masuk Warga Negara Asing (WNA) yang diatur sesuai dengan peraturan teranyar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sudah disesuaikan dengan dinamika situasi virus corona di lapangan terkini .

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pemerintah telah mendapat masukan dari berbagai pihak untuk mulai merelaksasi kedatangan internasional, seiring dengan perkembangan kasus covid-19 di Indonesia yang mulai melandai.

"Iya, keputusan tersebut sudah menimbang data riil di lapangan dan masukan berbagai pihak," kata Wiku melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiku juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yang mengatur pelaku perjalanan internasional, serta operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

"Sesuai dengan Addendum SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021," kata dia.

Dihubungi terpisah, Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan relaksasi akses masuk WNA tersebut tetap akan dibarengi dengan pengetatan pada screening protokol kesehatan covid-19 di pintu masuk Indonesia.

"Potensi varian masuk selalu ada ya, yang penting protokol kesehatan tetap dipatuhi seperti karantina 8-14 hari, dan harus res RT PCR dua kali, baru bisa meneruskan perjalanan," kata Nadia.

Nadia juga memastikan, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengantisipasi penularan mutasi virus SARS-CoV-2 seperti varian C.37 Lambda, varian B.1621 Mu, dan varian C.1.2 yang saat ini menjadi fokus perhatian pemerintah.

Pemerintah sebelumnya kembali membuka akses pintu masuk Indonesia bagi WNA. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/9).

Dengan terbitnya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya WNA berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku. Aturan itu sebelumnya menyatakan, WNA yang bisa memasuki Indonesia hanya mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik.

Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku.

Adapun, WNA yang bisa mendapat izin masuk Indonesia di antaranya mereka yang memiliki izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

(khr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER