Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka berdua merupakan tersangka suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Angin Prayitno dan terdakwa Dadan Ramdani ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan pihaknya kini tengah menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana untuk Angin dan Dadan.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata dia.
Angin dan Dadan didakwa memakai Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga : |
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Angin; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; serta Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo selalu konsultan pajak. Kemudian Veronika Lindawati selaku kuasa wajib wajak.
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sejumlah uang diterima Angin dan Dadan dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018 lewat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, kemudian sebesar Sin$500 ribu dari total komitmen Rp25 miliar melalui Veronika Lindawati dari PT Bank Panin Tbk pada 2018.
Angin dan Dadan juga diduga menerima uang sebesar Sin$3 juta dari PT Jhonlin Baratama yang diserahkan melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.