Penganiayaan Kace, Irjen Napoleon Jalani Pemeriksaan Besok

CNN Indonesia
Senin, 20 Sep 2021 10:45 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte, terduga pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Kace. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte usai dilaporkan oleh Muhamad Kosman alias Muhammad Kace dalam kasus dugaan penganiayaan di Rutan Bareskrim pada Selasa (21/9).

"Hari Selasa tanggal 21 September dia akan diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (20/9).

Menurutnya, penyidik masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum penetapan tersangka. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pekan ini.

Penyidik telah mengambil keterangan dari Muhammad Kace selaku pelapor dan korban dalam peristiwa dugaan penganiayaan itu.

"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa sebelum gelar penetapan tersangka. Tapi dalam minggu ini (gelar perkara)," ucap dia.

Andi belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai kronologi pemukulan tersebut. Menurutnya, penyidik masih perlu keterangan dari sejumlah saksi untuk menyimpulkan perkara.

Adapun saksi yang akan diperiksa hari ini berjumlah tujuh orang. Mereka terdiri dari empat penjaga rutan dan tiga narapidana.

Dalam kasus ini, Napoleon diduga menganiaya Kace usai ditahan oleh penyidik Bareskrim. Peristiwa itu terjadi pada saat Kace tengah menjalani isolasi di Rutan.

Selain melakukan pemukulan, ia juga diduga turut melumuri kotoran manusia ke korban. Kace lantas melaporkan Napoleon ke penyidik pada 26 Agustus 2021 lalu.

Kini, perkara sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut. Hanya saja, belum ada tersangka yang dijerat.

Kace masuk ke Rutan usai ditangkap pada 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali terkait kasus penistaan agama lewat video ceramahnya yang menuai kontroversi. Salah satu yang paling disoroti ialah ucapannya terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.

Sementara Napoleon menjalani penahanan karena terjerat kasus penerimaan suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

(mjo/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK