Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bakal mencabut laporan terhadap Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya, Senin (20/9) hari ini. Pencabutan laporan ini tindak lanjut dari proses mediasi yang dilakukan oleh keduanya. Dala mediasi itu, Roy dan Lucky sepakat untuk berdamai.
"Iya (pencabutan laporan)," kata kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni saat dikonfirmasi, Senin (20/9).
Pitra belum menjelaskan lebih detail ihwal pencabutan laporan itu. Ia hanya menyebut pencabutan laporan politikus Demokrat itu sedang berproses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi di SPKT," ucap Pitra singkat.
Sebelumnya, Roy dan Lucky sepakat berdamai usai menjalani proses mediasi terkait laporan tentang dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Roy, kesepakatan damai tercapai setelah Lucky menyanggupi sejumlah persyaratan yang diajukan oleh pihaknya.
"Saya dan sahabat saya Mas Muhamad Amin Lucky Alamsyah, kami telah berhasil menyepakati dan kami melaksanakan sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh Kapolri dengan restorative justice nomor 02/11/2021 tentang penyelesaian kasus yang menyangkut UU ITE atau menyangkut pencemaran nama baik," kata Roy, Jumat (30/7).
Tindak lanjut dari kesepakatan ini, Roy akan mencabut laporan terhadap Lucky di Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu, Lucky juga menyampaikan permintaan maaf atas unggahan yang sempat ia buat hingga akhirnya berujung pada laporan di kepolisian.
"Saya minta maaf mudah-mudahan hal ini membawa ke hal yang lebih baik dan menjadi pelajaran juga buat kita semua dalam mengungkap dan mengunggah sesuatu," ucapnya.