Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY, Roy Suryo menyebut konten YouTube yang dibuat oleh Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray bukan bentuk kritik atau candaan.
Roy menyebut konten tersebut merupakan sebuah penghinaan sehingga ada konsekuensi hukum yang harus diterima.
"Ini bukan kritik, parodi, roasting, candaan. Ini hinaan yang harus menempuh konsekuensi hukum dan hukum sudah terbuka," kata Roy di Polda Metro Jaya, Senin (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy mengaku paham apa itu roasting dalam dunia komedi. Karenanya, ia menilai apa yang dilakukan oleh Eko dan Mazdjo bukanlah roasting.
"Saya pernah di-roasting sama Kiki Saputri dan itu nyaman sekali. Jadi artinya kalau sekarang dia bilang ini cuma roasting sekadar bercanda kami senyum saja, silakan bercanda dengan penyidik," ujarnya.
Roy telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Dalam pemeriksaan ini, Roy dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya.
Terkait kasus ini, Roy juga mendapatkan fakta baru. Yakni, akun Instagram atas nama Mazdjo Pray memberikan tautan konten YouTube yang mereka buat di kolom komentar akun Instagram @Luckyalamsyah_official.
Lucky Alamsyah dan Roy diketahui sempat terlibat kecelakaan mobil. Buntut dari kecelakaan itu, Roy melaporkan Lucky ke Polda Metro Jaya atas unggahan yang dibuat di akun Instagram.
"Mazdjo Pray ini ternyata mengirimkan link YouTube-nya kepada Lucky Alamsyah, jadi ini sudah sangat sengaja mereka membuat konten dan dikirimkan untuk diajak bersindikat untuk kemudian menyerang saya," tutur Roy.
Pegiat media sosial Mazdjo Pray dan Eko Kuntadhi diketahui tampil dalam sebuah konten di akun YouTube 2045 TV dengan judul video 'EKO KUNTADHI & MAZDJO PRAY: DEWA PANCI BIKIN ULAH LAGI (PRA KONTRO #36)'.
Buntut dengan konten itu, Roy Suryo lantas melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.
Laporan diterima kepolisian dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.
Keduanya dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 UU Nomor dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
(dis/pmg)