Sebanyak 10 orang telah diperiksa terkait video viral yang menunjukkan seorang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, diduga dianiaya dan diperas.
Kepala Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan Erwedi Supriyatno di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, mengatakan ke-10 orang yang diperiksa itu terdiri atas delapan warga binaan dan dua petugas lapas.
"Kita bersama Tim Kemenkumham sudah memintai keterangan 10 orang," katanya mengutip Antara, Senin (20/9)
Ia membenarkan bahwa video viral tersebut direkam di dalam Lapas Tanjung Gusta. Namun, dia menampik tudingan mengenai pemerasan terhadap warga binaan.
"Kami lakukan pendalaman, mengamati, memeriksa, dan sampai sejauh ini kami nyatakan video itu benar dibuat di Lapas Kelas 1 Medan," ujarnya.
Ia mengaku belum bisa memastikan pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang warga binaan tersebut. Namun apabila tindakan kekerasan tersebut dilakukan oknum petugas lapas maupun sesama warga binaan, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Imam Suyudi menegaskan tidak akan mentolerir pelaku penganiayaan. Pelaku akan ditindak sesuai peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia mengatakan petunjuk dan arahan (Jukrah) dalam setiap monitoring dan evaluasi di jajaran selalu menekankan bahwa pelayanan publik termasuk terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas dan rutan adalah tanpa pungutan apapun (gratis) dan tanpa kekerasan.
"Justru setiap petugas agar melaksanakan pelayanan yang terbaik terhadap pelaksanaan hak-hak WBP," kata Imam.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang warga binaan diduga mengalami penganiayaan dan pemerasan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta Medan viral di media sosial (medsos).
Dalam video itu menunjukkan seorang narapidana menyebut rekannya dipukuli karena tidak memberikan uang kepada petugas sambil memperlihatkan punggung rekannya yang memar karena diduga dianiaya.