Kafe Shamrock Kitchen & Bar, di Tebet, Jakarta Selatan, disegel aparat usai melanggar batas jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penyegelan itu merupakan bagian dari razia aparat gabungan yang digelar Senin (20/9) malam.
"Dilakukan pengecekan ditemukan adanya pelanggaran jam operasional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan PPKM level tiga, jenis usaha kafe, restoran, dan bar hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Namun, Shamrock Kitchen and Bar beroperasi melampaui jam tersebut.
Selain pelanggaran jam operasional, kafe tersebut juga tak menerapkan aturan soal pembatasan jumlah pengunjung.
Saat petugas datang ke lokasi, 15 pengunjung masih berada di dalam bar. Aparat kemudian melakukan tes urine kepada mereka. "Hasil seluruhnya negatif," lanjut dia.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada seluruh pengunjung kafe untuk mematuhi protokol kesehatan dan meminta mereka pulang ke rumah masing-masing.
Yusri pihaknya juga melakukan pemasangan garis polisi karena mendapati pelanggaran PPKM.
"Kemudian oleh petugas dilakukan pemasangan police line," ucap dia.
Sebelumnya, sejumlah restoran dan kafe terkena razia PPKM. Salah satu yang mendapat sanksi berat adalah Holywings, Kemang, yang dilarang beroperasi hingga PPKM usai.
(dis/arh)