Kuasa Hukum Napoleon soal Kace: Tindakannya Itu Terukur
Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Muhammad Yani, membantah kliennya melakukan penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kace.
Menurut Yani, Napoleon tidak pernah menyatakan bahwa dirinya melakukan penganiayaan maupun pemukulan, melainkan tindakan terukur.
"Pak Napoleon Bonaparte itu tidak pernah menyatakan bahwa dia melakukan penganiayaan dan melakukan pemukulan," kata Yani saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (21/9).
Yani mengatakan berdasarkan surat yang beredar, Napoleon sangat marah karena tindakan Kace menghina agama Islam. Kliennya lantas bersumpah akan melakukan tindakan terukur.
Menurut Yani, Napoleon bukan tipologi orang yang selalu menggunakan kekerasan. Hal ini, bisa dilihat dari sikap Napoleon terhadap tersangka kasus Djoko Tjandra lainnya, Tommy Sumardi yang pernyataannya di persidangan berbeda dengan sebelumnya. Padahal, sel Tommy bersebelahan dengan Irjen Napoleon.
"Tindakannya itu terukur, karena dia itu orang polisi 32 tahun tidak mungkin melakukan tindakan-tindakan yang bersifat kekerasan seperti itu," tuturnya.
Meski demikian, Yani tidak tahu bentuk keterukuran yang dimaksud Irjen Napoleon. Ia meminta agar hal ini ditanyakan langsung kepada Napoleon ataupun Muhammad Kace yang jadi korban penganiayaan.
"Silakan ditanya kepada orang menyatakan melakukan pemukulan itu, itu betul atau tidak dengan bukti, sampai yang melihat, sampai yang mendengar, dan Muhammad Kace yang mengalami, kan?" ujarnya.
Sebelumnya, Irjen Napoleon diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace yang sedang menjalani masa isolasi di rutan Bareskrim Polri usai ditangkap karena kasus penghinaan agama.
Adapun Napoleon telah dijatuhi vonis penjara 4 tahun karena menerima suap dari buron terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan dalam menjalankan aksi penganiayaan itu, Napoleon dibantu oleh tiga narapidana lain.
Salah satu napi tersebut adalah eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi. Sementara, dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum.
Berdasarkan rekaman CCTV, mereka melakukan aksi itu pada tengah malam selama satu jam. Napoleon masuk ke kamar Muhammad Kace pukul 00.30 WIB.
"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya," kata Andi
"Dari bukti CCTV, tercatat pukul 01.30, NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," tambahnya.
(iam/pmg)