Mantan Teller Bank Diduga Bobol Uang Nasabah Rp1,2 Miliar

CNN Indonesia
Rabu, 22 Sep 2021 07:54 WIB
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang mantan teller bank pelat merah di Bagan Besar Dumai, Riau ditangkap polisi karena diduga membobol uang nasabah hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.264.000.000.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan mulanya salah satu Unit Risk Complain (URC) Dedi Reflian yang mengawasi bank tersebut mencurigai adanya setoran dan penarikan dalam waktu yang berdekatan pada Senin (22/3) lalu.


Pihak bank kemudian melaporkan masalah ini ke Polda Riau.Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan terhadap  sejumlah pegawai bank tersebut, nasabah, dan sejumlah dokumen.

Polisi lantas menemukan adanya slip transaksi penarikan 8 orang nasabah yang dilakukan dalam kurun waktu Januari-Maret 2021. Dalam slip itu tertera USER ID 8119051 milik HN saat ia masih menjadi teller bank anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Sewaktu menjadi Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai (tersangka) melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening (nasabah) pada slip penarikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam keterangan resminya Selasa (21/9) malam.

Sunarto menjelaskan, dalam aksinya, pelaku meniru tanda tangan nasabah dan membubuhkannya di slip penarikan. Setelah itu, ia menggunakan rekening temannya atas nama Edrian Nofrialdi.

Kartu ATM milik Edrian, kata Sunarto, berada dalam penguasaan HN. Uang hasil pembobolan itu kemudian diteruskan ke rekening pribadi HN di BRI dan BCA.

Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya sendiri yang terletak di Teluk BInjai, Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai pada Kamis (16/9).

Lebih lanjut, Sunarto mengungkapkan motif HN melakukan aksi pembobolan ini untuk membayar hutang yang menumpuk akibat melakukan pinjaman online. Uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Karena tindakannya, HN dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998," kata Sunarto.

(iam/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK