Pegawai bank pelat merah di Sumenep, Jawa Timur, berinisial NA meraup untung Rp541 juta usai menggelapkan uang nasabah lewat modus penyimpanan tanpa pembukuan dan peminjaman ilegal.
Kepala Kejari (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan mengatakan peristiwa ini terjadi pada 2019. Pihaknya kemudian menetapkan tersangka pada 2021.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya Kejari menetapkan tersangka. NA ini telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan rekening kas kantor pada tahun 2019," kata Adi, dalam keterangannya, Rabu (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Menurutnya, ada dua modus yang dilakukan tersangka. Pertama, menerima setoran tunai rekening simpanan milik nasabah tanpa pembukuan.
Ketika ada nasabah yang melakukan penyetoran tunai, jelasnya, NA selaku teller bank menerima itu namun tidak langsung membukukannya di rekening simpanan nasabah.
"Alasan tersangka karena jaringan sedang offline. Kemudian berjanji bahwa setoran akan masuk ke rekening nasabah pada sore hari atau keesokan harinya," terangnya.
Demi meyakinkan nasabah, ia memberikan bukti slip setoran warna kuning yang ditandatanganinya, namun tidak ada tapak validasi.
"Uang yang diterima dari nasabah kemudian dipakai atau digunakan sendiri," jelasnya.
Modus kedua, kata Adi, NA melakukan simpan pinjam dari tabungan tanpa sepengetahuan nasabah. Caranya, tersangka memberikan dua slip penarikan tunai untuk ditandatangani nasabah yang melakukan penarikan tabungan.
Usai kedua slip penarikan ditandatangani oleh nasabah, NA menggunakan slip penarikan pertama untuk melakukan penarikan bagi nasabah. Sedangkan slip penarikan yang kedua disimpan.
"Selanjutnya, ketika nasabah menitipkan buku tabungan kepada tersangka untuk cetak transaksi, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penarikan tabungan tanpa perintah atau sepengatahuan nasabah," papar Adi.
![]() |
Dia mengungkapkan jumlah uang nasabah yang digelapkan tersangka mencapai Rp541 juta. Uang itu, kaanya, digunakan NA untuk kepentingan pribadi.
Saat itu banyak nasabah yang datang melakukan komplain ke bank karena uang setoran mereka tidak masuk ke rekening nasabah.
Adi menyebut tersangka sudah ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep untuk penyelesaian pemberkasan perkara.
Jika pemberkasan dalam periode itu belum rampung, sambungnya, "Maka kita mohon kepada penuntut umum untuk memberikan perpanjangan penahanan bisa selama 40 hari".
NA sendiri ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP).
(nrs/arh)