Polisi Pelajari Laporan Luhut soal Haris Azhar

CNN Indonesia
Rabu, 22 Sep 2021 12:37 WIB
Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan Luhut, melakukan penyelidikan dan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya memastikan bakal menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Diketahui, laporan itu dibuat buntut tudingan bahwa Luhut bermain dalam bisnis tambang di Papua. Tudingan itu disampaikan dalam sebuah video yang diunggah Haris di akun Youtubenya berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

"Laporan polisi sudah kita terima, nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menuturkan dalam laporan itu Luhut turut menyertakan sejumlah barang bukti. Saat ini, bukti tersebut sedang dipelajari oleh penyidik. Langkah ke depannya, kata Yusri, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi atas laporan ini.

"Kita akan meneliti laporan polisi yang ada, nantinya rencana tindak lanjut ke depan apakah ini memang akan naik ke tingkat penyelidikan kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan," tutur Yusri.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Luhut menuturkan laporan ini dibuat lantaran somasi yang ia layangkan tak direspons. Alhasil, jalur hukum pun ditempuh.

"Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf enggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tuturnya.

Laporan ini diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

"Dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada sampai 3 pasal. Pertama UU ITE, kemudian pidana umum, dan kemudian juga ada mengenai berita bohong," ucap pengacara Luhut, Juniver Girsang.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER