Sengketa lahan antara akademisi Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk belum juga menemukan titik terang. Kedua belah pihak merasa berhak atas kepemilikan tanah di Bojong Koneng, Bogor dan saling menagih bukti.
Beberapa kali, PT. Sentul City Tbk memberi somasi kepada Rocky dan warga Bojong Koneng untuk hengkang dari tempat tinggalnya dalam batas waktu 7x24 jam. Sentul City mengklaim tanah tempat rumah Rocky berdiri merupakan miliknya.
"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ucap Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Rocky urung meninggalkan rumah meski batas waktu somasi sudah lewat dan ekskavator sudah meratakan tanah di sekitar rumahnya. Ia melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, menegaskan menguasai tanah dan bangunan tersebut sejak 2009.
Haris menyebut, Rocky mendapat tanah dan bangunan itu dari Andi Junaedi. Peralihan itu tercatat dalam surat pernyataan oper alih garapan.
Rocky memegang surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng. Selain itu, bukti peralihan penguasaan juga tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009.
Terkait itu, Rocky pun menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk meminta keadilan. Rocky menyebut Sentul City menyerobot tanah miliknya.
Hal serupa juga dilakukan Sentul City. Perusahaan itu menyurati BPN untuk menjelaskan status tanah tersebut sesuai HGB yang dimiliki Sentul City. Namun, BPN meminta keduanya menyelesaikan di pengadilan.
Sementara itu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mengatakan pihaknya akan menginventarisasi seluruh permasalahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Rocky Gerung diketahui berniat menggugat PT Sentul City Tbk senilai Rp1 triliun. Selain itu, pihaknya akan menggugat Sentul City buntut somasi itu. Gugatan juga akan dilayangkan lewat class action karena jumlah korban Sentul City tak hanya Rocky seorang, tapi puluhan kepala keluarga (KK).
Terbaru, BPN Kabupaten Bogor akhirnya buka suara. Mereka menyatakan, tidak ada prosedur yang dilanggar dalam proses penerbitan izin SHGB Sentul City pada lahan sengketa di Desa Bojong Koneng.
Haris sebagai kuasa hukum Rocky lantas meminta BPN Bogor membuka data kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng.
"Itu kan statement-nya, mereka harus buktikan dengan data pendukung atas statement tersebut," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, akhir pekan kemarin.