Disc Jokey (DJ) Dinar Candy masih berstatus tersangka kasus dugaan pornografi meski pelapor telah mencabut laporannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah melakukan pelimpahan berkas perkara Dinar tahap I ke Kejaksaan.
"Masih tersangka dia, jadi tahap 1 awal sudah kami kirimkan ke JPU," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ia mengungkapkan bahwa berkas perkara itu sempat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
"Ada beberapa kekurangan sesuai permintaan JPU sudah kami lengkapi semuanya dan berkas sudah kami kirimkan kembali JPU," tutur Yusri.
Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mencabut laporannya terhadap Dinar Candy terkait dugaan pornografi setelah keduanya sepakat berdamai
Meski telah berdamai, Dinar mengaku siap untuk mengikuti proses hukum yang mesti ia hadapi nantinya.
"Yang penting aku tuh gini ya, damai dulu dengan PB SEMMI, karena dia yang menuntut saya, yang penting saya clear dulu sama kakak-kakak ini. Dan kalau masalah hukum ke depannya gimana, aku sih ya hadapin aja gitu, mau bagaimana pun aku tidak akan menghindar," tuturnya.
Diketahui, kasus yang menjerat Dinar bermula saat dirinya ditangkap pada awal Agustus. Penangkapan ini, buntut dari aksi protes yang dilakukan Dinar dengan berbikini di tepi jalan sambil membawa sebuah papan.
Dari hasil penyelidikan, Dinar pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(dis/arh)