Sengkarut Kasus Napoleon: Red Notice, Kace & Pencucian Uang

cfd | CNN Indonesia
Kamis, 23 Sep 2021 07:34 WIB
Napoleon Bonaparte saat ini masih berstatus perwira tinggi polisi meskipun telah dijebloskan ke dalam tahanan di rutan Bareskrim terkait kasus suap Djoktjan.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terseret dalam sengkarut kasus baru. Bareskrim Polri kini menetapkan perwira tinggi (Pati) itu sebagai tersangka pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan taipan Djoko S Tjandra. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta, CNN Indonesia --

Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terseret dalam sengkarut kasus baru. Bareskrim Polri kini menetapkan perwira tinggi (Pati) itu sebagai tersangka pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan taipan Djoko S Tjandra.

Padahal belum lama ini ia menjadi terduga pelaku utama penganiayaan terhadap sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Ia diduga telah menganiaya tersangka penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kace alias M Kece di rutan yang berada di rubanah markas utama reserse Polri itu pada Agustus lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan Napoleon diduga berani melakukan penganiayaan di dalam Rutan Bareskim karena masih merasa menjadi jenderal bintang dua. Diketahui, sejak divonis empat tahun bui yang lalu diperkuat di tingkat banding, Eks Kadiv Hubinter Polri itu kini masih menunggu keputusan kasasi.

Napoleon Bonaparte yang lahir di 26 November 1965 di Baturaja, Sumatera Selatan itu adalah jebolan Akpol 1988. Jabatannya di kepolisian diketahui pernah menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Ia juga sempat menjabat Direktur Reskrim Polda DIY pada 2009 selama dua tahun.

Sepuluh tahun menjajaki karier, Napoleon lalu menjadi bagian dari NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2016. Di divisi itu pula dia meraih promosi jenderal saat ditunjuk jadi Sekretaris NCB Interpol. Awal 2020, ia diberi mandat untuk menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Namun, lewat jabatan itulah kemudian dia dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang terkait red notice Djoko S Tjandra yang membuatnya menjadi tahanan menunggu vonis pengadilan inkrah.

Selang lima bulan menjabat Kadiv Hubinter Polri, ia dicopot setelah dinilai tidak objektif dalam penerbitan penghapusan red notice Djoko Tjandra, tersangka kasus korupsi Bank Bali. Pada bulan Juli 2020, ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri pada 2020.

Dalam kasus Djoko Tjandra, terkuaknya andil Napoleon berawal dari keterlibatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri kala itu Brigjen Prasetijo Utomo.

Hingga akhirnya, Napoleon divonis Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap US$370 ribu dan SGD200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga mengajukan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara. Dalam perkara ini, Irjen Pol Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Belakangan Bareskrim Polri Napoleon sebagai tersangka pencucian uang (TPPU) terkait suap penghapusan red notice buron terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (22/9) malam.

Namun, Agus belum menjelaskan lebih lanjut terkait aset-aset yang terkait TPPU Napoleon. Ia hanya menyebut tindakan penyidik menjerat Napoleon sudah sesuai undang-undang.

(kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER