Kuasa Hukum Haris Azhar Sebut Luhut Berupaya Bungkam Kritik

CNN Indonesia
Rabu, 22 Sep 2021 17:03 WIB
Langkah Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar ke polisi dinilai sebagai siasat pembungkaman aktivis (CNN Indonesia/Harvey Darian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menganggap langkah Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menggugat kliennya secara perdata sebagai bentuk lain dari pembungkaman.

Hal itu Nurkholis sampaikan merespon pelaporan yang dilakukan oleh Luhut baik secara pidana maupun perdata di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).

"Baik pidana atau perdata keduanya merupakan judicial harassment. Jelas merupakan strategi pembungkaman suara kritis warga," kata Nurkholis kepada CNNIndonesia.com.

Nurkholis juga menilai pelaporan tersebut memberikan preseden buruk dalam upaya partisipasi dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah.

Terlebih, sebelumnya sudah dijelaskan bahwa pernyataan Haris bukan fitnah, melainkan merujuk pada hasil riset koalisi masyarakat sipil.

"Kami menyayangkannya. Setelah semua upaya dan itikad baik dan undangan pertemuan untuk mengklarifikasi perbedaan pandangan," tuturnya.

Nurkholis menyayangkan ketika pejabat negara melaporkan warga yang berupaya mengawasi pemerintahan. Dia berharap kepolisian memahami hal tersebut.

"Kita berharap Kepolisian RI untuk menghormati Konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara," kata Nurkholis.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar terkait dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9). Luhut menyebut laporan ini dibuat lantaran somasi yang ia layangkan kepada Haris Azhar tak direspons.

"Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf enggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tuturnya.

Selain gugatan pidana, Luhut juga mengajukan gugatan perdata terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Kasus bermula ketika Haris dan Fatia berbincang dan ditayangkan di Youtube. Dalam percakapan itu disebutkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut adalah salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

(tfq/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK