Alex Noerdin Disebut Setuju Dana Masjid Cair Tanpa Proposal

CNN Indonesia
Rabu, 22 Sep 2021 21:40 WIB
Eks Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan menyetujui pencairan dana hibah tanpa proposal.

Diketahui, dugaan kecurangan dalam pembangunan tempat ibadah tersebut dilakukan melalui hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) periode 2015-2017 ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

"Tersangka AN selaku Gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/9).

Ia merinci pada 2015 Pemprov mengucurkan dana sebesar Rp50 miliar ke yayasan. Kemudian, pencairan kembali dilakukan pada 2017 sebesar Rp80 miliar.

Penganggaran dana hibah itu, diduga penyidik Kejaksaan tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pihak Yayasan, kata dia, juga tak mengajukan proposal untuk proyek tersebut.

Kejaksaan pun kembali menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan pejabat di lingkungan Pemprov.

Selain Alex, penyidik juga menjerat Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma Pasindak Lumban Tobing sebagai tersangka.

"Tersangka MM selaku bendahara Yayasan Wakaf Masjid yang meminta untuk pengiriman dana tersebut ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta dan dalam penggunaannya adanya penyimpangan-penyimpangan," jelasnya.

Hingga saat ini diketahui pembangunan Masjid tersebut tak kunjung rampung.

Dalam perkara ini, ketiganya disangkakan dengan pasal 2 UU nomor 20 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 jucto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Secara total, sudah ada sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan masjid tersebut.

(mjo/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK