Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma Pasindak Lumban Tobing sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Pada hari yang sama, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. Total kerugian negara yang dialami atas kasus korupsi tersebut sebesar Rp116 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, dalam kasus ini Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel berperan sebagai penanggung jawab dan pemberi keputusan dalam mengucurkan dana hibah ke Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya untuk pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Muddai Madang merupakan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menerima pencairan dana hibah yang dilakukan Laonma Pasindak Lumban Tobing saat menjabat sebagai Kepala BPKAD Sumsel. Dana hibah dilakukan dua kali, yakni Rp50 miliar pada 2015 dan Rp80 miliar pada 2017. Total kerugian negara setelah dipotong pajak Rp116 miliar.
"Di sana seyogianya dana hibah itu diberikan ke yayasan yang domisilinya di Sumsel. Namun alamat yayasan itu di Jakarta, identik dengan alamat rumah tersangka MM. Itu tidak dibenarkan UU," ujar Khaidirman saat konferensi pers, Rabu (22/9).
Ketiganya disangkakan dengan pasal 2 UU nomor 20 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 jucto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khaidirman menjelaskan, saat ini telah ada sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan masjid tersebut termasuk tiga yang baru diumumkan.
Empat di antaranya telah menjalani proses persidangan yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan masjid Raya Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manajer PT Yodya Karya sebagai kontraktor pembangunan Yudi Arminto, dan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.
Sementara dua lainnya masih menunggu proses persidangan yakni Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin Mukti Sulaiman dan mantan Pelaksana Tugas Karo Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.
"Untuk ketiga tersangka tidak akan ditahan karena telah menjadi tersangka yang menjalani penahanan atas kasus lain di Kejagung. Tersangka AN dan MM masih akan ditahan di Jakarta. Sementara LPLT saat ini merupakan narapidana kasus korupsi lain dan saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Pako Palembang," ujar Khaidirman.
Sebagai informasi, Laonma PL Tobing telah divonis pidana tujuh tahun enam bulan penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider penjara delapan bulan atas kasus korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013.
Selain kasus ini, Alex Noerdin dan Muddai Madang pada pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi PDPDE. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, perkara ini diduga merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.
(idz/kid)