Polri mengungkapkan bahwa jaringan pengedar uang palsu masih kerap melakukan aksinya di pasar-pasar tradisional hingga saat ini.
Hal itu turut terungkap usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus empat jaringan pengedar uang palsu di sekitaran Pulau Jawa dalam dua bulan terakhir.
"Tindak pidana ini masih menjadi tantangan bagi Polri khususnya. Walalupun pada masa pandemi sekarang ternyata tindak pidana ini masih terus terjadi di tengah-tengah masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi mengatakan, para pengedar uang palsu itu menyasar pasar tradisional ataupun gerai-gerai belanja swalayan lain karena lazimnya tempat itu tak memiliki kemampuan deteksi uang palsu yang mumpuni.
Misalnya, tak dilengkapi dengan alat pendeteksi uang dan terkadang pengetahuan penjual-penjual barang di pasar tersebut mengenai perbedaan uang asli dan palsu yang masih sangat rendah.
"Hal-hal ini sering dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan tindakannya," jelas dia.
Selain itu, kata Rusdi, jaringan ini juga kerap mengedarkan uang dengan iming-iming kemampuan melipatgandakan uang kepada korban.
"Ketika uang yang diberikan kepada korban biasanya uang palsu, baik rupiah maupun mata uang asing," ucapnya lagi.
Terpisah, Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa ada 20 orang tersangka dalam jaringan yang ditangkap oleh pihaknya itu dalam dua pekan terakhir. Mereka tersebar di Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukoharjo dan Demak.
Para tersangka itu ditangkap di wilayah berbeda dan memiliki peran sebagai pengedar dan pembuat. Dimana, barang bukti yang diamankan berupa uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu, ataupun Rp50 ribu. Selain itu, ada juga sejumlah mata uang asing, Dollar Amerika yang juga dipalsukan oleh para tersangka.
"Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini enggak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar tidak ada," ucap Whisnu.
![]() |
Dalam hal ini, sejumlah tersangka sudah mengedarkan uang palsu tersebut dalam setahun terakhir. Kemudian, penyelidikan kepolisian dimulai dalam dua bulan terakhir.
"Kami mengejar di mana pembuatannya. Ini baru ditahan Agustus ini. Jadi baru ditangkap, masih hangat. Tapi mereka sudah bekerja 9 bulan sampai setahun lalu," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mjo/kid)