Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Pencucian Uang

CNN Indonesia
Kamis, 23 Sep 2021 01:02 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka pencucian uang (TPPU) terkait suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus red notice Djoko Tjandra. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka pencucian uang (TPPU) terkait suap penghapusan red notice buron terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (22/9) malam.

Namun, Agus belum menjelaskan lebih lanjut terkait aset-aset yang terkait TPPU Napoleon. Ia hanya menyebut tindakan penyidik menjerat Napoleon sudah sesuai undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ujarnya.

Dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar.

Napoleon telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan pada tingkat banding. Putusan banding ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst. Perkara ini masih bergulir di tingkat kasasi.

Selain pencucian uang, Napoleon juga tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena diduga menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER