Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Azis diduga memberi uang sebesar Rp3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar dirinya tak diusut dalam perkara tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini berawal ketika Azis menghubungi Stepanus pada Agustus 2020. Saat itu, Azis meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunadoyang.
Lihat Juga : |
Kasus yang menyeret Azis ini tengah diselidik lembaga antirasuah. Stepanus kemudian menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Firli, Maskur meminta kepada Azis dan Aliza masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar. Stepanus juga menyampaikan hal serupa kepada Azis.
"SRP [Stepanus] juga menyampaikan langsung kepada AZ [Azis] terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari.
Firli mengatakan Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Stepanus pun menyerahkan nomor rekening Maskur kepada Azis.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap," ujarnya.
Lebih lanjut, Firli menyebut Stepanus kembali menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Ia diduga kembali menerima uang secara bertahap dari Azis, yakni US$100 ribu, Sin$17.600, dan Sin$140.500.
Menurut jenderal polisi bintang tiga itu, uang-uang tersebut ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke money changer menjadi pecahan rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," katanya.
Firli mengatakan pihaknya menjemput paksa Azis lantaran tak hadir dalam pemeriksaan yang diagendakan, Jumat (24/9). Tim Penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan menangkap Azis di rumahnya yang berada di Jakarta Selatan.
Menurutnya, tim penyidik yang membawa petugas medis lantas memeriksa kesehatan Azis lantaran mengaku sedang menjalani isolasi mandiri usai berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Pengecekan kesehatan terhadap AZ berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Azis.
Politikus Golkar itu langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis diperiksa sekitar empat jam. Ia keluar dengan mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
Azis sempat diperlihatkan dalam jumpa pers. Setelah itu, ia digelandang ke mobil tahan. Mantan ketua Banggar DPR itu memilih bungkam dan mengabaikan semua pertanyaan wartawan.
Azis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan untuk 20 pertama, terhitung terhitung 24 September hingga 13 Oktober 2021. Ia pun akan menjalani isolasi terlebih dahulu untuk mencegah penularan Covid-19.