Kivlan Banding Vonis 4 Bulan Bui: 100 Persen Saya Tak Salah
Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan Kivlan Zen menyatakan menolak dan akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 4 bukan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia merasa tak bersalah dan ingin menjaga kehormatannya.
Setelah membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Agung Suhendro mengatakan baik Kivlan Zen maupun jaksa sama-sama memiliki hak untuk mengambil sikap terhadap putusan tersebut.
"Menerima atau menolak dan saudara punya waktu untuk berpikir selama 7 hari dan ataupun tidak langsung menyatakan sikap dan demikian juga hak yang sama diberikan kepada penuntut umum," kata Agung Suhendro di ruang sidang Kusuma Atmadja 3 PN Jakpus, Jumat (24/9).
Menanggapi hal ini, Kivlan menyatakan menolak putusan tersebut. Ia menilai semua bukti, saksi fakta, dan pleidoi yang ia ajukan dikesampingkan oleh majelis hakim. Demikian pula bukti berupa foto serta data-daya lainnya.
Karena itu, kata Kivlan, ia menolak putusan hakim yang menyatakan dirinya bersalah meskipun hanya dijatuhi vonis pidana penjara 4 bulan 15 hari, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar dihukum 7 bulan kurungan, dengan alasan kehormatan.
"Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya," kata Kivlan.
"Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," kata Kivlan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bukan 15 hari kepada Kivlan Zen terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut hakim, Kivlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Agung Suhendro.
(iam/wis)