Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Aparat di Ranjau Paku DKI
Insiden ban kempes para pengendara di sepanjang Jalan MT Haryono hingga Jalan Gatot Subroto, Jakarta, diakui karena faktor kesengajaan dari salah satu tukang tambal ban. Kasus ranjau paku ini diklaim tak melibatkan petugas Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, sejumlah pengendara ojek online meringus seorang pria berinisial BIP yang berprofesi sebagai tukang tambal ban lantaran menebar paku di sepanjang Jalan Gatot Subroto hingga Cawang, Jakarta, Rabu (22/9) malam. Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Banyaknya pengendara yang bannya kempis bukan ketidaksengajaan, tapi ini dirancang dan disengaja oleh tersangka BIP," kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho ,kepada wartawan, Jumat (24/9).
Berdasarkan pengakuan BIP, kata dia, ranjau paku biasa ditebar sekitar pukul 01.00 WIB selama satu bulan terakhir. Menurutnya, motif BIP adalah mencari keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup.
Alex mengungkapkan bahwa tersangka ini memiliki bengkel portabel atau yang beroperasi secara berkeliling.
"Yang bersangkutan bengkelnya tidak tetap, tapi bergerak, portabel. Jadi kompresor dan alat macamnya itu ditumpangkan di gerobak," ucap Alex.
Biasanya, tersangka akan mematok harga tinggi kepada para pengendara yang menjadi korban dari ranjau paku.
"Jual layanannya [dengan harga] tidak wajar; ban dalam pasarannya biasanya harga Rp20 ribu, tapi dengan biaya di bengkel yang bersangkutan biaya Rp 75 ribu," tutur Alex.
Lihat Juga : |
Lebih lanjut, Alex menuturkan pihaknya masih mendalami apakah tersangka juga menebar ranjau paku di ruas jalan lainnya.
Terkait dugaan keterlibatan aparat Dinas Perhubungan (Dishub) dalam kasus ini, Alex menepisnya.
"Itu tak ada, mungkin karena kekesalan masyarakat sehingga saat pelaku kita amankan, mungkin dongkol yah," kata dia.
Sebelumnya, sebuah rekaman video penangkapan penebar ranjau paku viral di media sosial yang menyebut adanya keterlibatan dari petugas Dishub.
"Ini nih yang nyebar-nyebar ranjau [paku], tepat di depan Pom MT Haryono nih. Nih orangnye," kata salah satu orang pengendara dalam rekaman video itu.
Pengendara lainnya juga bertanya kepada pelaku. "Yang naroin ranjau di Gatot Subroto siape?".
"Saya tidak tahu Jalan Gatot Subroto. Rian, bang, Rian [yang sebar paku]. Yang kerja Dishub bang. Bener, bang. Rian, bang, yang kerja Dishub," jawab pelaku.
Kendati demikian, Alexander menuturkan pihaknya akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
"Terkait keterlibatan pihak lain proses penyidikan masih berlanjut," katanya.
Kini pelaku diamankan oleh Polsek Tebet dan dijerat dengan Pasal 192 KUHP mengenai larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman 9 tahun penjara.
(dis/arh)