Fredy Kusnadi Divonis Bersalah Kasus Tanah Ibu Dino Patti

CNN Indonesia
Senin, 27 Sep 2021 15:39 WIB
Fredy Kusnadi dan tiga orang lainnya divonis bersalah dalam kasus mafia tanah yang menimpa ibu dari Dino Patti Djalal.
Fredy Kusnadi dan tiga orang lainnya divonis bersalah dalam kasus mafia tanah yang menimpa ibu dari Dino Patti Djalal. Foto: CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus
Jakarta, CNN Indonesia --

Fredy Kusnadi dan tiga orang lainnya divonis bersalah dalam kasus mafia tanah yang menimpa ibu dari Dino Patti Djalal.

Sidang pembacaan vonis terhadap keempat terdakwa telah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli lalu.

Dikutip dari situs PN Jaksel, dalam putusannya majelis hakim menyatakan Fredy Kusnadi bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fredy Kusnadi dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," demikian petikan putusan tersebut.

Sama dengan Fredy, terdakwa AG dan AN juga dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Sedangkan untuk terdakwa LM, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun enam bulan.

Kasus ini terungkap pada Januari 2021 lalu. Kala itu, Fredy Kusnadi selaku pengacara mendatangi rumah milik ibu Dino, Zurni Hasyim Djalal yang diurus Yurmisnawita.

Maksud kedatangan Fredy adalah untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 Cilandak Barat dari Yurmisnawita menjadi Fredy. Yurmisnawita diketahui merupakan keponakan Dino.

Pada tahun 2019 silam, rumah itu memang sempat akan dijual kepada seorang perempuan bernama Lina. Dalam prosesnya, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli Fredy Kusnadi.

Lina memaksa Yurmisnawita untuk menerima penawaran Fredy tersebut. Namun, Yurmisnawita tak mau menjual rumah itu tanpa persetujuan pemilik aslinya, yakni Zurni Hasyim Djalal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Zurni Hasyim Djalal tercatat sebagai pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM Nomor 8516 atas nama Yurmisnawita. Sementara dari hasil pemeriksaan ke BPN, sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama atas nama Fredy Kusnadi.

(dis/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER