Berkas Mafia Tanah Dino Patti Djalal Dilimpahkan ke Kejaksaan

CNN Indonesia
Selasa, 13 Apr 2021 19:03 WIB
Berkas perkara kasus mafia tanah yang menimpa ibu dari Dino Patti Djalal telah dilimpahkan ke Kejati DKI setelah dinyatakan P21.
Dino Patti Djalal. (Foto: CNN Indonesia/Natalia Santi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya melimpahkan tahap II berkas perkara kasus mafia tanah yang menimpa ibu dari penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pelimpahan itu dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara dari 11 tersangka itu dinyatakan lengkap atau P21. Diketahui dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka. Salah satunya adalah pengacara Fredy Kusnadi.

"Berkas perkara FK dan kawan-kawan telah lengkap dan dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Yusri pelimpahan tahap II ini telah dilakukan pada Senin (12/4) kemarin. Dengan demikian, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau pencucian uang," tutur Yusri.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap pada Januari 2021 lalu. Saat itu, Fredy Kusnadi selaku pengacara datang ke rumah milik ibu Dino, Zurni Hasyim Djalal yang diurus Yurmisnawita.

Tujuan kedatangan Fredy kala itu adalah untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 Cilandak Barat dari Yurmisnawita menjadi Fredy. Yurmisnawita sendiri diketahui merupakan keponakan Dino.

Pada tahun 2019 silam, rumah itu memang sempat akan dijual kepada seorang perempuan bernama Lina. Dalam prosesnya, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli Fredy Kusnadi.

Kala itu, Lina bahkan memaksa Yurmisnawita untuk menerima penawaran Fredy tersebut. Namun, Yurmisnawita tak mau menjual rumah itu tanpa persetujuan pemilik aslinya, yakni Zurni Hasyim Djalal.

Dari hasil penyelidikan, Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM Nomor 8516 atas nama Yurmisnawita. Lalu, dari hasil pemeriksaan ke BPN, sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama atas nama Fredy Kusnadi.

"Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan," ucap Kasubdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera.

(dis/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER