Penembakan terhadap pria berinisial A di Kota Tangerang disebut tak terkait dengan predikat korban sebagai ustaz.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa korban dipanggil sebagai ustaz setelah menjadi ketua majelis taklim. Namun, sehari-harinya korban berprofesi sebagai seorang paranormal.
"Saya tekankan di sini bahwa korban adalah paranormal. Peristiwa pembunuhan ini tidak terkait predikatnya dalam kapasitas ustaz, karena memang bukan ustaz," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ustaz, dipanggil ustaz oleh lingkungan sekitarnya, adalah ketika dia menjadi ketua majelis taklim saja," imbuhnya.
Tubagus menyebut bahwa korban tak mengajar mengaji ataupun ilmu agama meski disapa atau dipanggil sebagai ustaz.
Menurutnya, latar belakang korban ini terungkap dari hasil pemeriksaan saksi yang dimintai keterangan ihwal aksi penembakan ini.
"Dari para saksi yang sudah diperiksa, satu, yang pernah berobat di sana. Yang kedua dari barang bukti yang ditemukan di rumah korban, apa saja itu, daftar buku tamu dengan berbagai macam keperluannya. Artinya, si orang ini melayani itu," ucap Tubagus.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka penembakan terhadap seorang pria yang kerap disapa Ustaz Alex.
Ketiga tersangka yakni M selaku inisiator atau otak pembunuhan, K selaku eksekutor, dan S selaku joki. Selain itu, tersangka Y yang berperan sebagai penghubung antara M dan K masih buron dan dalam proses pengejaran.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka M merencanakan aksi pembunuhan ini lantaran memiliki dendam pribadi dengan korban.
"Saat itu istri tersangka M berobat kepada korban, pasang susuk, tetapi yang terjadi adalah istri tersangka M disetubuhi," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri juga menyebut bahwa tersangka M selaku inisiator atau dalang penembakan mengeluarkan uang sebesar Rp60 juta untuk menyewa eksekutor.
"Bayaran sekitar Rp60 juta, Rp50 juta untuk eksekutor dan Rp10 juta untuk Y," ucap Yusri.
(dis/arh)